Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang atas dugaan tumpang tindih sertipikat hak milik dihadiri oleh Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti sebagai Kuasa dari Lurah Tegal Gundil dan Bantarjati di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Sidang turut dihadiri oleh Para Tergugat lainnya termasuk Kantor Pertanahan Kota Bogor selaku Turut Tergugat.
Penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta, yang keduanya menerangkan terkait perjanjian sewa menyewa lahan antara Penggugat dengan Saksi dan orang tua Saksi.
Keterangan kunci dari sengketa terkait terbitnya sertipikat ganda diatas lahan yang sama ini yaitu informasi tentang riwayat tanah dari masing-masing pihak yang bersengketa, namun dari saksi-saksi yang dihadirkan belum ada yang mampu memberikan keterangan tersebut. Penggugat maupun Tergugat harus mampu membuktikan kepemilikan tanahnya masing-masing untuk dapat mengakhiri sengketa ini.
Penggugat masih akan menghadirkan 1 orang saksi dan Tergugat 2 orang saksi, yang akan dilakukan pemeriksaan pada sidang berikutnya tanggal 24 Januari 2023.
-Media Pers Huk-HAM
2023-01-17
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

