Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang atas dugaan tumpang tindih sertipikat hak milik dihadiri oleh Sub Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Vilya Christiana dan Fitriyanti sebagai Kuasa dari Lurah Tegal Gundil dan Bantarjati di Pengadilan Negeri Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penggugat. Sidang turut dihadiri oleh Para Tergugat lainnya termasuk Kantor Pertanahan Kota Bogor selaku Turut Tergugat.
Penggugat menghadirkan 2 orang saksi fakta, yang keduanya menerangkan terkait perjanjian sewa menyewa lahan antara Penggugat dengan Saksi dan orang tua Saksi.
Keterangan kunci dari sengketa terkait terbitnya sertipikat ganda diatas lahan yang sama ini yaitu informasi tentang riwayat tanah dari masing-masing pihak yang bersengketa, namun dari saksi-saksi yang dihadirkan belum ada yang mampu memberikan keterangan tersebut. Penggugat maupun Tergugat harus mampu membuktikan kepemilikan tanahnya masing-masing untuk dapat mengakhiri sengketa ini.
Penggugat masih akan menghadirkan 1 orang saksi dan Tergugat 2 orang saksi, yang akan dilakukan pemeriksaan pada sidang berikutnya tanggal 24 Januari 2023.
-Media Pers Huk-HAM
2023-01-17
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

