Berita Hukum
Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan Rabbani Foresta Residence Yang Berlokasi Di Jl. Raya Cifor Kp. Bubulak RT. 001/007 Kel. Bubulak Kec. Bogor Barat Kota Bogor
Rapat Pembahasan Dokumen UKL-UPL Rencana Kegiatan Pembangunan Perumahan "Rabbani Foresta Residence" dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 27 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dan dipimpin oleh Ibu Ir. Tety Sovia, M.Si., Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor, dengan pemohon atas nama Edy Kurniawan.
Pada rapat kali ini, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor memberikan masukkan antara lain:
1. Terkait status lahan yang akan dibangun. Agar dipastikan kembali bahwa 31 Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tercantum dalam tabel kepemilikan lahan sudah dikuasai sepenuhnya & tertulis atas nama pengembang. Agar ditambahkan kolom pada tabel tersebut dengan menuliskan atas nama dari ke 31 SHM tersebut. Untuk lahan yang masih dalam proses pembebasan agar dijelaskan proses pembebasannya sampai sejauh mana? Apakah sudah dikuasai sepenuhnya oleh pengembang? Bukti peralihan haknya seperti apa? Karena seharusnya lahan yang dicantumkan dalam dokumen adalah lahan yang sepenuhnya dikuasai dan atas nama pengembang. Agar melampirkan fotokopi dokumen nya.
2. Pada tabel dokumen legalitas yang telah dimiliki oleh pemrakarsa agar mencantumkan juga legalitas dan perizinan apa saja yang belum dan/atau sedang dalam proses pengajuan.
3. Karena masih dalam masa pandemi, agar konsultan dan pemrakarsa mencantumkan protokol pencegahan covid-19 mulai dari tahap konstruksi sampai dengan operasional.
-Media Pers Huk-HAM
2022-12-27
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

