Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat Pembahasan Permasalahan Tanah PT. Suryamas Dutamakmur Dan Pembahasan Tindaklanjut Hasil LO Kejari Kota Bogor Tentang Pustu Kencana

Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum, Serta Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti menghadiri rapat untuk membahas masalah tanah yang terletak di Kelurahan Kertamaya yang sebelumnya dimohonkan untuk diterbitkan dokumen 3 serangkai dalam rangka pensertifikatan yang diajukan oleh PT. Suryamas Dutamakmur dengan dasar SPH yang dimilikinya, namun ditolak oleh Lurah Kertamaya. 

Bagian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa sikap penolakan oleh Lurah Kertamaya sudah benar, karena PT. Suryamas Dutamakmur tidak dapat menunjukan surat kuasanya dari para pemegang SPH. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat juga menyatakan pendapat yang sama dan setuju atas masukan dari Bagian Hukum. Lanjutnya, bahwa permohonan tersebut agar ditunda hingga PT.Suryamas Dutamakmur bisa menunjukan surat kuasa atau surat kehilangan dari Kepolisian jika memang surat tersebut benar hilang sebagaimana yang disampaikan olehnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan  juga pembahasan terkait tindak lanjut atas penyelesaian permasalahan sengketa tanah yang diatasnya berdiri bangunan Pustu Kencana. Inti dari pembahasan ini bahwa tanah tersebut  berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pemilik belum dapat dikabulkan karena pemilik belum dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas bidang tanah tersebut.

Atas permasalahan Pustu Kencana ini sebelumnya telah dimintakan pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, dan selanjutnya untuk menguatkan kembali Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil langkah kebijakan maka akan dimohonkan kembali pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

-Media Pers Huk-HAM

2022-12-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...