Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr (Agenda Bukti Surat Penggugat)
Sub Bantuan Hukum dan HAM diwakili oleh Fitriyanti dan Vilya Christiana selaku Tim Kuasa dari Lurah Tegal Gundil (Turut Tergugat II) dan Lurah Bantarjati (Turut Tergugat III) menghadiri sidang Perkara Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr.
Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan 12 bukti surat dan dilanjutkan dengan penyampaian Jawaban, Replik, dan Duplik asli oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Kuasa Hukum Turut Tergugat I, dan Kuasa Hukum Turut Tergugat II dan III.
Dikarenakan bukti surat Penggugat ada yang terpending, maka Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk memperbaiki dan menyampaikan bukti tambahan pada agenda sidang berikutnya tanggal 20 Desember 2022.
-Media Pers Huk-HAM
2022-12-13
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

