Berita Hukum
Hati-Hati, Pria Kedapatan Kencan dengan Perempuan Idaman Lain Kena Denda Rp 10 Juta, Perda Pemkot
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan bahwa Perda nomor 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang baru diterbitkan 15 Februari 2021 lalu merupakan perda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2006.
Perubahan atau pergantian tersebut, kata Alma dilakukan karena Perda nomor 8 tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika masyarakat sehingga perlu diganti.
“Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Alma Wiranta menjelaskan ada beberapa pasal pada perda nomer 1 tahun 2021 ini aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas ataupun dibuat baru.
Terkait penegakan aturan kata Alma secara teknis operasional akan dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bogor. -Media Pers Hukham
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
2021-04-01
Berita Terpopuler
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.
- kepala bagian hukum dan ham dampingi wakil wali kota bogor menghadiri kegiatan asia pacific cities alliance for health and development (apсат)
- sekretaris daerah kota bogor kunjungi bagian hukum, kabag hukum dan ham sampaikan penyelamatan potensi kerugian sebesar rp1,29 triliun

