Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Kuasa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV. Pada persidangan kali ini Majelis Hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam pertimbangannya bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yaitu pembentukan PPPSRS Bogor Valey Apartemen berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dan Akta Notaris tersebut membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat sehingga menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bogor untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-11-16
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

