Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Kuasa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV. Pada persidangan kali ini Majelis Hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam pertimbangannya bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yaitu pembentukan PPPSRS Bogor Valey Apartemen berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dan Akta Notaris tersebut membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat sehingga menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bogor untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-11-16
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

