Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Kuasa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV. Pada persidangan kali ini Majelis Hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam pertimbangannya bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yaitu pembentukan PPPSRS Bogor Valey Apartemen berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dan Akta Notaris tersebut membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat sehingga menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bogor untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-11-16
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

