Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 116/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat I dan II, Kuasa Turut Tergugat II dan Turut Tergugat IV. Pada persidangan kali ini Majelis Hakim memberikan putusan sela atas eksepsi kompetensi yang diajukan oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Dalam pertimbangannya bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yaitu pembentukan PPPSRS Bogor Valey Apartemen berdasarkan Akta Notaris yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, dan Akta Notaris tersebut membuktikan adanya hubungan hukum keperdataan antara Penggugat dan Tergugat sehingga menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Bogor untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-11-16
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

