Berita Hukum
Rapat Pembahasan Dan Peninjauan Lapangan Pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) Di Jalan Pajajaran Dan Jalan Pakuan
Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Reklame (PPTR) adalah izin yang diterbitkan untuk memanfaatkan tanah atau lahan di dalam sarana dan prasarana kota dalam penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat IPT/PPTR adalah surat persetujuan oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagai dasar peletakan reklame dalam sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah Kota Bogor dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.
Pada saat Peninjauan Lapangan terkait permohonan IPT/PPTR di Jalan Pakuan karena adanya ketidaksesuaian akhirnya ditolak dan diganti dengan posisi yang berada di Jalan Pajajaran (samping Jalan Sambu/Pos Gatur Polisi/MAN 2 Bogor). Kemudian dilanjutkan dengan permohonan IPT/PPTR yang berlokasi di Jalan Pajajaran (Dekat Jembatan Penyeberangan Orang Jambu Dua) yang semula akan ditempatkan dekat JPO tapi karena kontur tanah yang kurang kuat dan dikhawatirkan jika sampai roboh berakibat fatal, maka digeser kurang lebih 50 meter.
Karena kedua permohonan IPT/PPTR tersebut terletak pada bagian jalan nasional maka pengajuannya disampaikan kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-11-15
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

