Berita Hukum
PSBB Kembali Diperpanjang, Pemkot Bogor Tambah Kebijakan Baru
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan Pemkot Bogor telah menerbitkan lagi Surat Keputusan Wali Kota Bogor 440/Kep.224-Hukham/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan ke 21 PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Covid-19 Di Kota Bogor.
Surat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bima Arya dan diberlakukan sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021.
Selain itu untuk kebijakan PPKM kata Alma Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/1468-Huk.HAM tanggal 22 Maret 2021 yang merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021.
"Pada point pembatasan kegiatan tingkat kota yang telah diberlakukan meliputi kapasitas dan jam operasional, secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mall diperkenankan sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya Jumat (26/3/2021).
"Implementasi dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Penanganan Covid-19 Terpadu di tingkat Kelurahan dan RW yang merupakan kebijakan PPKM Berbasis Mikro akan melibatkan semua pihak agar pelaksanaan protokol kesehatan 5M dengan cara optimal," ujarnya.
Alma menambahkan saat ini kebijakan yang berlaku di Kota Bogor telah mencapai 197 dokumen, baik berupa Perwali, Kepwali, Intruksi, SE maupun SK.
"Semoga semua regulasi yang telah dikeluarkan ini dapat mengawal pelaksanaan pencegahan maupun penanganan Covid-19 di Kota Bogor," ujarnya.
-Media Pers Hukham
Surat Edaran Nomor 440/1468-Huk.HAM dapat anda Download di :
https://drive.google.com/file/d/1n9YcbNJ3gR_qA0JfL-nDi2E_qhuRHr1e/view?usp=sharing
2021-03-26
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

