Berita Hukum
Mediasi Perkara Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang mediasi perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr, Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bogor dan dihadiri oleh para prinsipal baik Pengugat maupun Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sub Bantuan Hukum dan HAM dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Fitriyanti dan Vilya Christiana mewakili Lurah Tegal Gundil serta Lurah Bantarjati selaku Turut Tergugat II dan III.
Penggugat menyatakan untuk tetap pada gugatannya, karena Penggugat berkeyakinan bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga menganggap tidak ada lagi yang harus dinegosiasikan. Begitu pula dengan Tergugat mengikuti apa yang diinginkan oleh Penggugat, Tergugat juga tetap berpegang teguh pada data dan fakta yang dimiliki. Turut Tergugat dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai instansi Pemerintahan berpedoman pada data administrasi yang ada dan terkait dengan proses persidangan menyerahkan kepada kedua belah pihak. Mediasi tidak tercapai dan para pihak memilih untuk menempuh jalur persidangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-25
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

