Berita Hukum
Mediasi Perkara Nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Sidang mediasi perkara perdata nomor 138/Pdt.G/2022/PN.Bgr, Mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri Bogor dan dihadiri oleh para prinsipal baik Pengugat maupun Tergugat didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sub Bantuan Hukum dan HAM dari Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Fitriyanti dan Vilya Christiana mewakili Lurah Tegal Gundil serta Lurah Bantarjati selaku Turut Tergugat II dan III.
Penggugat menyatakan untuk tetap pada gugatannya, karena Penggugat berkeyakinan bahwa objek sengketa adalah miliknya berdasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki. Sehingga menganggap tidak ada lagi yang harus dinegosiasikan. Begitu pula dengan Tergugat mengikuti apa yang diinginkan oleh Penggugat, Tergugat juga tetap berpegang teguh pada data dan fakta yang dimiliki. Turut Tergugat dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai instansi Pemerintahan berpedoman pada data administrasi yang ada dan terkait dengan proses persidangan menyerahkan kepada kedua belah pihak. Mediasi tidak tercapai dan para pihak memilih untuk menempuh jalur persidangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-25
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

