Berita Hukum
Ambil Alih Pengelolaan Pasar Tekum Tahun Ini, Pungli dan Pelanggaran Lainnya Dilaporkan ke Aparat
Ditargetkan pengambilalihan pengelolaan pasar dari PT Galvindo Ampuh dirampungkan tahun ini. Untuk itu, pungutan liar serta pelanggaran akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Kabag Hukum Pemkot Bogor, Alma Wiranta, sesuai sutusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Nomor 320/PDT/2020/PT BDG tertanggal 27 Juli 2020, ditentukan bahwa hak pengelolaan Pasar TU sudah menjadi hak Pemerintah Kota Bogor, dan harus segera diserahkan oleh pihak pengelola, PT Galvindo.
“Dengan upaya yang dilakukan Forkopimda ini, kami akan menindak-lanjuti administrasinya. Nantinya, tinggal menunggu keputusan Wali kota Bogor, untuk pengelolaan selanjutnya, tanpa mengorbankan para pedagang dan masyarakat pelaku di pasar ini, seperti tenaga bongkar muat, serta lainnya,” ujar Alma.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, persoalan pengelolaan pasar Tekum ini menjadi ramai setelah adanya penyampaian aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi, sehingga meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menyelesaikan persoalan tersebut.
"Dan yang telah berjalan adalah aspek non-litigasi (musyawarah atau negosiasi), namun jika diperlukan kepastian hukumnya akan diambil jalur litigasi (penegakan hukum). Karena jika dibiarkan hal ini akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Bogor tidak bisa tegas untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi," ungkap Alma, Media Pers Hukham
2021-03-26
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

