Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pemkot Bogor Terbitkan Perda Tentang Ketertiban Umum 2021, Pasal Aturan KTR Dicabut

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor  Alma Wiranta mengatakan Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2021.

Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan perda perubahan atas Perda nomer 8 tahun 2006.

"Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, Perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam perda nomer 1 tahun 2021 kata Alma berisi tentang pasal-pasal tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Pada perda nomer 1 tahun 2021 ini ada beberapa aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas dan dibuat aturan baru.

"Iya jadi dari sisi sosiologis, filosofis dan yuridis, regulasinya inilah yang menjadi dasar sehingga dengan adanya perda tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat fungsinya untuk menjaga kegiatan masyarakat di Kota Bogor, " katanya. Media Pers Hukham

 

Berita Terkait dapat anda baca pada laman Berikut :

https://bogor.tribunnews.com/2021/03/25/pemkot-bogor-terbitkan-perda-tentang-ketertiban-umum-2021-pasal-aturan-ktr-dicabut



 

2021-03-26

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...