Berita Hukum
Pemkot Bogor Terbitkan Perda Tentang Ketertiban Umum 2021, Pasal Aturan KTR Dicabut
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2021.
Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan perda perubahan atas Perda nomer 8 tahun 2006.
"Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, Perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam perda nomer 1 tahun 2021 kata Alma berisi tentang pasal-pasal tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pada perda nomer 1 tahun 2021 ini ada beberapa aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas dan dibuat aturan baru.
"Iya jadi dari sisi sosiologis, filosofis dan yuridis, regulasinya inilah yang menjadi dasar sehingga dengan adanya perda tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat fungsinya untuk menjaga kegiatan masyarakat di Kota Bogor, " katanya. Media Pers Hukham
Berita Terkait dapat anda baca pada laman Berikut :
2021-03-26
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

