Berita Hukum
Pemkot Bogor Terbitkan Perda Tentang Ketertiban Umum 2021, Pasal Aturan KTR Dicabut
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat tersebut ditetapkan pada 15 Februari 2021.
Perda nomer 1 tahun 2021 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat merupakan perda perubahan atas Perda nomer 8 tahun 2006.
"Jadi dalam penyusunan Perda ini ada naskah akademis nah naskah akademis itu yang berisi kenapa perda yang sebelumnya itu harus diubah nah Perda yang diubah itu tahun 2006, Perda no 8 tahun 2006 itu dicabut karena sudah tidak update lagi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam perda nomer 1 tahun 2021 kata Alma berisi tentang pasal-pasal tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Pada perda nomer 1 tahun 2021 ini ada beberapa aturan yang dicabut dan ada beberapa aturan yang dievaluasi lebih rinci ataupun diperjelas dan dibuat aturan baru.
"Iya jadi dari sisi sosiologis, filosofis dan yuridis, regulasinya inilah yang menjadi dasar sehingga dengan adanya perda tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat fungsinya untuk menjaga kegiatan masyarakat di Kota Bogor, " katanya. Media Pers Hukham
Berita Terkait dapat anda baca pada laman Berikut :
2021-03-26
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol
- menerima kunjungan kerja bapemperda dprd kabupaten padang pariaman terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan daerah dengan pemerintah daerah

