Berita Hukum
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Rabu, 12 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menghadiri kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Selain Bagian Hukum dan HAM, kegiatan ini juga dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor.
Dalam kegiatan ini, Narasumber memberikan arahan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk segera membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan target di tahun 2023 sudah diundangkan. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Narasumber memberikan opsi dalam penyusunan Peraturan Daerah tersebut yaitu:
1. Dibuat satu Perda tersendiri yang memuat Pajak Daerah dengan mencabut seluruh Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; atau
2. Menggunakan metode omnibus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Narasumber menekankan bahwa penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah terbit.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta dalam kegiatan ini menyampaikan kepada Narasumber bahwa pada intinya Bagian Hukum dan HAM satu frekuensi dengan amanat Pemerintah Pusat terkait dengan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, diperlukan penguatan terkait dengan penyusunan Perda tersebut beserta metodenya agar dapat menciptakan Peraturan yang harmonis dengan arahan dari Pemerintah Pusat.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-12
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

