Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pemkot Bogor Upayakan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Induk Kemang Tahun Ini

Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta menyampaikan, persoalan pengelolaan Pasar Induk Kemang ini menjadi marak setelah adanya penyampaian aspirasi pedagang pasar atas semrawutnya sampah namun retribusi kebersihan pedagang tetap dipatok tinggi, sehingga meminta perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat menyelesaikan persoalan tersebut.

Menurutnya, yang telah berjalan adalah aspek non litigasi (musyawarah atau negosiasi), namun jika diperlukan kepastian hukumnya akan diambil jalur litigasi (penegakan hukum). “Karena jika dibiarkan hal ini akan berlarut-larut dan berdampak pada opini masyarakat seolah-olah Pemerintah Kota Bogor tidak bisa tegas untuk segera menuntaskan persoalan yang terjadi,” demikian disampaikan Alma Wiranta.

Alma menegaskan, kebijakan yang diambil tentunya tetap mengedepankan komunikasi dengan PT Galvindo Ampuh, namun faktanya beberapa opsi yang telah dibicarakan tidak bisa diperoleh titik temu, berawal adanya Perjanjian Kerjasama yang dibuat bersama pada tahun 2001 dengan klausul hak pengelolaan dikembalikan ke Pemerintah Daerah pada tahun 2007 tidak kunjung dilaksanakan sampai sekarang.

“Adanya pernyataan PT Galvindo Ampuh yang menyatakan Pasar Induk Kemang adalah milik yang bersangkutan, tentunya ini juga menjadi pemicu ketegangan karena mengakibatkan seolah-olah ada negara lain dalam wilayah NKRI di Kota Bogor,” tuturnya.

Meskipun Pemerintah Kota Bogor selama ini terus mengupayakan komunikasi dengan cara baik tambah Alma, namun keresahan memuncak dari pedagang karena adanya pungutan yang cukup tinggi dimasa Pandemi Covid-19 oleh manajemen PT. Galvindo. Alma menjelaskan, kebijakan untuk mengambil alih penglolaan Pasar Induk Kemang tidak dapat ditunda-tunda lagi, sesuai saran pendapat dari beberapa pimpinan instansi, akademisi dan pengamat agar dilakukan penanganan segera dengan cara tidak melanggar hukum.

“Tentunya dengan landasan hukum legal formil, pertama dengan langkah menghentikan semua operasional retribusi yang diambil oleh PT Galvindo dan mengembalikan sesuai kedudukannya pengelolaan Pasar Induk Kemang kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya sesuai SK Walikota pada tahun 2012,” tuturnya.

Yang kedua memberikan waktu kepada PT Galvindo untuk segera memenuhi kewajibannya dan menjelaskan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor adanya 2 kali pembayaran parkir dan pembayaran lainnya tanpa membayar restribusi kepada Pemerintah sesuai Peraturan Walikota Bogor.

Ketiga terhadap potensi hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejak tahun 2007 sampai sekarang atau pungutan liar yang dilakukan oknum di Pasar Induk Kemang akan dilaporkan untuk diproses oleh Aparat Penegak Hukum. Keempat Pemerintah Kota Bogor, TNI/Polri, BPN, pemangku kepentingan, komunitas pedagang dan masyarakat di Pasar Induk Kemang secara bersama-sama mendengar penjelasan PT Galvindo menyangkut data aset tanah bangunan dan hak-hak yang sesuai regulasi untuk dilakukan lanjutan pemetaan tegas Alma. Media Pers Hukham.

 

 

2021-03-25

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...