Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau.

Rabu 12 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Perwali ini diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Kegiatan ini turut mengundang Inspektorat Daerah, Bappeda, BKAD, Dinas PUPR, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta. Dalam pembukaannya, Alma memberikan arahan untuk menganalisis beberapa pasal berdasarkan kewenangannya jika dimungkinkan dibuat sederhana dalam satu buah Perwali yang merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Atas dasar arahan tersebut dalam rapat kemudian disepakati bahwa Perwali yang akan dibentuk akan diubah judulnya menjadi Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang isinya berupa peraturan hal-hal bersifat teknis terkait pelaksanaan amanat dalam Perda tersebut. Hal ini akan mencakup hal-hal terkait seperti pengelolaan Taman, Jalur Hijau, serta perlindungan pohon.

-Media Pers Huk-HAM

2022-10-12

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...