Berita Hukum
Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau.
Rabu 12 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Perwali ini diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Kegiatan ini turut mengundang Inspektorat Daerah, Bappeda, BKAD, Dinas PUPR, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta. Dalam pembukaannya, Alma memberikan arahan untuk menganalisis beberapa pasal berdasarkan kewenangannya jika dimungkinkan dibuat sederhana dalam satu buah Perwali yang merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Atas dasar arahan tersebut dalam rapat kemudian disepakati bahwa Perwali yang akan dibentuk akan diubah judulnya menjadi Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang isinya berupa peraturan hal-hal bersifat teknis terkait pelaksanaan amanat dalam Perda tersebut. Hal ini akan mencakup hal-hal terkait seperti pengelolaan Taman, Jalur Hijau, serta perlindungan pohon.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-12
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

