Berita Hukum
Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau.
Rabu 12 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan Rapat Pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengelolaan Taman dan Jalur Hijau secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Perwali ini diusulkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor. Kegiatan ini turut mengundang Inspektorat Daerah, Bappeda, BKAD, Dinas PUPR, dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta. Dalam pembukaannya, Alma memberikan arahan untuk menganalisis beberapa pasal berdasarkan kewenangannya jika dimungkinkan dibuat sederhana dalam satu buah Perwali yang merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.
Atas dasar arahan tersebut dalam rapat kemudian disepakati bahwa Perwali yang akan dibentuk akan diubah judulnya menjadi Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau yang isinya berupa peraturan hal-hal bersifat teknis terkait pelaksanaan amanat dalam Perda tersebut. Hal ini akan mencakup hal-hal terkait seperti pengelolaan Taman, Jalur Hijau, serta perlindungan pohon.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-12
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

