Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Konsultasi Warga Kelurahan Pasir Kuda Mengenai AJB

Konsultasi hukum warga kelurahan pasir kuda terkait sengketa kepemilikan tanah

Warga Kelurahan Pasir Kuda meminta tindaklanjut atas laporannya terkait ketidakpuasan atas pelayanan dari Lurah Pasir Kuda yang menolak untuk menandatangani dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran tanah secara PTSL. 
Bagian Hukum dan HAM diwakili oleh Sub Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Yulia Anita dan Penyusun Bahan Bantuan Hukum Fitriyanti dan Vilya Cristiana menyampaikan bahwa sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Inspektorat Daerah Kota Bogor dan meminta klarifikasi dari Lurah Pasir Kuda, yang pada intinya bahwa penolakan tersebut dilakukan dengan dasar masih adanya sengketa atas tanah yang menjadi objek PTSL tersebut. Disampaikan juga bahwa warga dapat memilih upaya hukum yang dapat diambil atas ketidakpuasan suatu pelayanan yang diberikan oleh pejabat publik maupun atas dilanggarnya hak-hak sebagai warga negara.

-Media Pers Huk-HAM

2022-10-11

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...