Berita Hukum
Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
Rabu 5 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta dan dihadiri oleh Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, dan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pembukaannya, Alma menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk menertibkan minuman beralkohol secara administrasi agar sesuai dengan Peraturan di tingkat Pusat yang diselenggarakan melalui sistem OSS dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Fasilitasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam mengatur Minuman Beralkohol agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota sehingga sinkron dengan Peraturan yang ada di tingkat Pusat dan tidak menimbulkan bias.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-05
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

