Berita Hukum
Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol
Rabu 5 Oktober 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Peraturan Wali Kota tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta dan dihadiri oleh Bappeda, Bapenda, DPMPTSP, Disparbud, Satpol PP, dan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam pembukaannya, Alma menyatakan bahwa pembentukan Peraturan Wali Kota ini bertujuan untuk menertibkan minuman beralkohol secara administrasi agar sesuai dengan Peraturan di tingkat Pusat yang diselenggarakan melalui sistem OSS dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Fasilitasi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam mengatur Minuman Beralkohol agar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kota sehingga sinkron dengan Peraturan yang ada di tingkat Pusat dan tidak menimbulkan bias.
-Media Pers Huk-HAM
2022-10-05
Berita Terpopuler
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menerina audiensi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (lpsk)

