Berita Hukum
Langkah Hukum Penghentikan Aktivitas Wisata GLOW Kebun Raya Bogor, Alma: Kami Kawal
Bogor. Dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW Kebun Raya Bogor yang dikelola PT. MNR, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta akhirnya angkat suara yang mana sebelumnya kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW bersama Forkopimda Koda Bogor, dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada Walikota Bogor mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN.
Alma menyampaikan, “Kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung Kawasan termasuk dampak lingkungan.”
“Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli kebun raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi, “tegas Alma.
-Media Pers Huk-HAM
Berita Terkait dapat anda Baca Pada Laman Berikut :
https://bogorchannel.id/news/bogor-raya/alma-kawal-langkah-hukum-penghentikan-aktivitas-wisata-glow-kebun-raya-bogor/
2022-10-05
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

