Berita Hukum
Langkah Hukum Penghentikan Aktivitas Wisata GLOW Kebun Raya Bogor, Alma: Kami Kawal
Bogor. Dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW Kebun Raya Bogor yang dikelola PT. MNR, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta akhirnya angkat suara yang mana sebelumnya kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW bersama Forkopimda Koda Bogor, dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada Walikota Bogor mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN.
Alma menyampaikan, “Kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung Kawasan termasuk dampak lingkungan.”
“Pemerintah Kota Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli kebun raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, yang akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi, “tegas Alma.
-Media Pers Huk-HAM
Berita Terkait dapat anda Baca Pada Laman Berikut :
https://bogorchannel.id/news/bogor-raya/alma-kawal-langkah-hukum-penghentikan-aktivitas-wisata-glow-kebun-raya-bogor/
2022-10-05
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

