Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat Pembahasan Hibah Berupa 2 (dua) Unit Shuttle Bus dari PT Gunung Suwarna Abadi

Rapat Pembahasan Hibah Berupa 2 (dua) Unit Shuttle Bus dari PT Gunung Suwarna Abadi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung BKAD Kota Bogor dipimpin oleh Sekretaris BKAD Kota Bogor dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bogor, Perwakilan BKAD Kota Bogor, Perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor, Kasubid Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Andi Rahman dan Analis Hukum Ahli Muda Subkor Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor  Yulia Anita dan Analis Produk Hukum Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Adi Firmansyah.

Pada rapat pembahasan kali ini membahas Perjanjian Kerja Sama Nomor 620/Perj.60-Bappeda/2017 dan Nomor 002/GSA-PKS/IV/2017 antara Pemerintah Kota Bogor dan PT. Gunung Suwarna Abadi. Rapat pembahasan ini sebagai tindak lanjut analisis Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta sebagai amanat Peraturan Walikota Nomor  69 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dalam pembahasan ini dapat disampaikan bahwa tindak lanjut pelaksanaan CSR disesuaikan dengan regulasi yang ada di Lingkup Pemerintah Kota Bogor.

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-30

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...