Berita Hukum
Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr dilakukan oleh Lurah Katulampa dan diterima oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita didampingi Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai penyusun Bahan Bantuan Hukum dan HAM di ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Dalam kesempatan koordinasi Lurah menyampaikan tanggapan terhadap Putusan Perkara tersebut dan menyampaikan beberapa hal persoalan pertanahan di Kelurahan Katulampa. Subkoor Bantuan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam penyelesaian permasalahan hukum harus mengetahui status keabsahan kepemilikan lahan secara sah (memiliki legal standing) dan tahapan dalam penyelesaian kepemilikan lahan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-29
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

