Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr

Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr dilakukan oleh Lurah Katulampa dan diterima oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita  didampingi Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai penyusun Bahan Bantuan Hukum dan HAM di ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dalam kesempatan koordinasi Lurah menyampaikan tanggapan terhadap Putusan Perkara tersebut dan menyampaikan beberapa hal persoalan pertanahan di Kelurahan Katulampa. Subkoor Bantuan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam penyelesaian permasalahan hukum harus mengetahui status keabsahan kepemilikan lahan secara sah (memiliki legal standing) dan tahapan dalam penyelesaian kepemilikan lahan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-29

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...