Berita Hukum
Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Koordinasi Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr dilakukan oleh Lurah Katulampa dan diterima oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita didampingi Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai penyusun Bahan Bantuan Hukum dan HAM di ruang Rapat Abinaya Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
Dalam kesempatan koordinasi Lurah menyampaikan tanggapan terhadap Putusan Perkara tersebut dan menyampaikan beberapa hal persoalan pertanahan di Kelurahan Katulampa. Subkoor Bantuan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa dalam penyelesaian permasalahan hukum harus mengetahui status keabsahan kepemilikan lahan secara sah (memiliki legal standing) dan tahapan dalam penyelesaian kepemilikan lahan harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-29
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

