Berita Hukum
Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Putusan perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr disampaikan melalui e-court tanggal 27 September 2022 pukul 14.00. Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM selaku kuasa dari Kasatpol PP Kota Bogor, Lurah Katulampa, Wali Kota Bogor dan Camat Bogor Timur. Dikabulkannya kompetensi absolut didasarkan pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-27
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

