Berita Hukum
Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Putusan perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr disampaikan melalui e-court tanggal 27 September 2022 pukul 14.00. Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM selaku kuasa dari Kasatpol PP Kota Bogor, Lurah Katulampa, Wali Kota Bogor dan Camat Bogor Timur. Dikabulkannya kompetensi absolut didasarkan pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-27
Berita Terpopuler
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi
- lambang daerah kota bogor menambah kecintaan: identitas dan kehormatan
- perkuat literasi perda kota bogor, alma luncurkan insap (informasi sanksi perda)
- bagian hukum dan ham setda kota bogor bersama dprd kota bogor gelar sosialisasi peraturan daerah di empat lokasi
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan kerja dprd kota cilegon bahas penyusunan raperda pencegahan perilaku seksual berisiko
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima kunjungan benchmarking jdih kementerian koordinator bidang pangan ri

