Berita Hukum
Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Putusan perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr disampaikan melalui e-court tanggal 27 September 2022 pukul 14.00. Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM selaku kuasa dari Kasatpol PP Kota Bogor, Lurah Katulampa, Wali Kota Bogor dan Camat Bogor Timur. Dikabulkannya kompetensi absolut didasarkan pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-27
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

