Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr

Putusan perkara perdata  Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr disampaikan melalui e-court tanggal 27 September 2022 pukul 14.00. Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM selaku kuasa dari Kasatpol PP Kota Bogor, Lurah Katulampa, Wali Kota Bogor dan Camat Bogor Timur. Dikabulkannya kompetensi absolut didasarkan pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-27

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...