Berita Hukum
Putusan Perkara Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr
Putusan perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN.Bgr disampaikan melalui e-court tanggal 27 September 2022 pukul 14.00. Majelis Hakim dalam putusannya telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum dari Pemerintah Daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM selaku kuasa dari Kasatpol PP Kota Bogor, Lurah Katulampa, Wali Kota Bogor dan Camat Bogor Timur. Dikabulkannya kompetensi absolut didasarkan pada Perma Nomor 2 Tahun 2019, sehingga Majelis Hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bogor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

