Berita Hukum
Rapat Pembahasan Status Pustu Pamoyanan
Rapat Pembahasan Status Pustu Pamoyanan dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Kesehatan Kota Bogor. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bogor drg. Elva Adhyaksani Gumelar dan Dihadiri Oleh Perwakilan BKAD Kota Bogor, Perwakilan Dinas PUPR Kota Bogor, Kepala Puskesmas Mulyaharja, Perwakilan Kecamatan Bogor Selatan, Lurah Pamoyanan, LPM Kelurahan Pamoyanan serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor yang diwakili oleh Adi Firmansyah, Fitriyanti dan Vilya Christiana.
Pustu pamoyanan akan dibangun diatas lahan hibah dari Hartono (warga) kepada Pemkot Bogor dan dibangun dengan dana CSR dari CV. Jambu Raya Tanah yang dihibahkan seluas kurang lebih 200 m2 terdiri dari 150 m2 untuk pustu pamoyanan dan 50 m2 untuk posyandu. Akta hibah akan segera dibuat dan terkait dengan CSR akan dilakukan koordinasi dengan Bappeda untuk pembahasan kerjasamanya. Dalam rapat ini disepakati timeline pelaksanaan hibah mulai dari pembuatan akta hibah hingga pensertifikatan yang akan dilakukan oleh BKAD untuk jadi alas hak Pemerintah Kota Bogor.
Bagian Hukum dan HAM berpendapat bahwa seharusnya pembangunan tidak dilakukan sebelum legalitas dari alas hak sudah clean and clear untuk menghindari timbulnya permasalahan hukum kedepannya.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-23
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

