Berita Hukum
Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin
Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022, di Ruang Rapat Abinaya dan dipimpin Subkor Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Yulia Anita I., dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartika Sari dan Danang Nur Racman selaku Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor Balgi Fahmi Sani dan Yulmiansih Airin Jaliling. Dari Bagian Hukum dan HAM, dihadiri oleh Adi Firmansyah, Fitriyanti, Vilya Christina, dan Ibu Ika Mustika, selaku pelaksana di Subkor Bantuan Hukum dan HAM.
Dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, maka berdasarkan hasil analisis peraturan tersebut bahwa pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk ke dalam belanja jasa, sehingga prosesnya masuk ke dalam pengadaan barang/jasa, maka perlu penyesuaian mekanisme penyaluran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sesuai dengan Peraturan LKPP tersebut. Tujuan dari penyesuaian dengan regulasi yang ada adalah agar pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

