Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Rapat Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022, di Ruang Rapat Abinaya dan dipimpin Subkor Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor  Yulia Anita I., dihadiri Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Bogor Agnes Andriani Kartika Sari dan Danang Nur Racman selaku Pejabat Fungsional Pengadaan Barang/Jasa, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bogor Balgi Fahmi Sani  dan Yulmiansih Airin Jaliling. Dari Bagian Hukum dan HAM, dihadiri oleh Adi Firmansyah,  Fitriyanti, Vilya Christina, dan Ibu Ika Mustika, selaku pelaksana di Subkor Bantuan Hukum dan HAM.

Dengan diberlakukannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, maka berdasarkan hasil analisis peraturan tersebut bahwa pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin harus disesuaikan dengan regulasi yang ada. Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk ke dalam belanja jasa, sehingga prosesnya masuk ke dalam pengadaan barang/jasa, maka perlu penyesuaian mekanisme penyaluran Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sesuai dengan Peraturan LKPP tersebut. Tujuan dari penyesuaian dengan regulasi yang ada adalah agar pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...