Berita Hukum
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor dihadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat dan Kuasa Hukum Para Turut Tergugat. Pendampingan Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Disperumkim Kota Bogor sebagai Turut Tergugat II diwakili Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor Yulia Anita, Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai Penyusun Bahan bantuan Hukum.
Dalam Mediasi yang dilakukan pihak Penggugat atas nama Firman bersedia menerima kesepakatan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dalam proses mediasi dapat dilakukan kesepakatan sebagian atau kesepakatan secara keseluruhan.
Setelah Hakim Mediator berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka disampaikan bahwa untuk mediasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan draft kesepakatan antara Pengugat an Firman dan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Hasil mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 pada pukul 08.00-09.00 WIB.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-21
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

