Berita Hukum
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor dihadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat dan Kuasa Hukum Para Turut Tergugat. Pendampingan Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Disperumkim Kota Bogor sebagai Turut Tergugat II diwakili Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor Yulia Anita, Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai Penyusun Bahan bantuan Hukum.
Dalam Mediasi yang dilakukan pihak Penggugat atas nama Firman bersedia menerima kesepakatan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dalam proses mediasi dapat dilakukan kesepakatan sebagian atau kesepakatan secara keseluruhan.
Setelah Hakim Mediator berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka disampaikan bahwa untuk mediasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan draft kesepakatan antara Pengugat an Firman dan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Hasil mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 pada pukul 08.00-09.00 WIB.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

