Berita Hukum
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor dihadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat dan Kuasa Hukum Para Turut Tergugat. Pendampingan Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Disperumkim Kota Bogor sebagai Turut Tergugat II diwakili Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor Yulia Anita, Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai Penyusun Bahan bantuan Hukum.
Dalam Mediasi yang dilakukan pihak Penggugat atas nama Firman bersedia menerima kesepakatan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dalam proses mediasi dapat dilakukan kesepakatan sebagian atau kesepakatan secara keseluruhan.
Setelah Hakim Mediator berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka disampaikan bahwa untuk mediasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan draft kesepakatan antara Pengugat an Firman dan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Hasil mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 pada pukul 08.00-09.00 WIB.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

