Berita Hukum
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor
Sidang Perkara 116/Pdt.G/2022/PN.Bogor dihadiri oleh Hakim Mediator, Kuasa Hukum Para Penggugat, Kuasa Hukum Para Tergugat dan Kuasa Hukum Para Turut Tergugat. Pendampingan Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Disperumkim Kota Bogor sebagai Turut Tergugat II diwakili Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor Yulia Anita, Fitriyanti dan Vilya Christiana sebagai Penyusun Bahan bantuan Hukum.
Dalam Mediasi yang dilakukan pihak Penggugat atas nama Firman bersedia menerima kesepakatan. Hakim Mediator menyampaikan bahwa dalam proses mediasi dapat dilakukan kesepakatan sebagian atau kesepakatan secara keseluruhan.
Setelah Hakim Mediator berkomunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bogor, maka disampaikan bahwa untuk mediasi selanjutnya akan dilakukan pembahasan draft kesepakatan antara Pengugat an Firman dan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat. Hasil mediasi selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 pada pukul 08.00-09.00 WIB.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-21
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

