Berita Hukum
Rapat Pembahasan Tindaklanjut SK Tim Tukar Menukar Tanah BMD Pemkot Bogor
Rapat Pembahasan Tindaklanjut Surat Keputusan Tim Tukar Menukar Tanah BMD Pemerintah Kota Bogor dengan Hj. Siti Hodidjah dan H. Muhammad Atoillah Tahun 2017, serta Lokasi lahan yang masuk dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Rapat Pembahasan dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Bogor dihadiri oleh Camat Bogor Timur, Lurah Katulampa, Perwakilan PUPR Kota Bogor, Perwakilan Bappeda Kota Bogor, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor, Perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor dan SubKordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Yulia Anita Indrianingrum,S.H.,M.Sc bersama dengan Fitriyanti,SH dan Vilya Christiana,S.H. selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum. Rapat pembahasan dilakukan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra. Pada kesempatan ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Bogor menyampaikan ketegasannya mengenai Lahan pertanian di areal katulampa dan sudah dikrosscheck dengan RT/RW yang ada di Bappeda Kota Bogor. Pada rapat pembahasan ini akan dilakukan rapat internal kembali dengan membuat suatu analisis sebagai dasar pertimbangan atas produk hukum di tahun 2017 yang belum selesai dituntaskan. Pertimbangan tersebut akan menjadi dasar penerbitan Produk Hukum Daerah dengan menuangkan alasan dan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-09-19
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

