Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Kunjungan Kerja dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait dengan Penerapan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kegiatan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas ke Pemerintah Daerah Kota Bogor dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor Drs. Irwan Riyanto, M.Si. dan didampingi Narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dr. Sri Nowo Retno, M. A. R. S. , Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bogor Agustian Syah, S.STP. , serta Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han).  turut hadir beberapa Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja kota Bogor, Perwakilan Satgas Kawasan Tanpa Rokok dari beberapa Perangkat Daerah serta Subkor Bantuan Hukum dan HAM setda Kota Bogor  Yulia anita Indrianingrum, Sh, M.Sc. dan Fitriyanti, S.H. Sebagai penyusun bahan bantuan Hukum di Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Koordinasi ini bertempat di Ruang Rapat Sri Baduga Setda Kota Bogor.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebagai tamu koordinasi diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banyumas dan beberapa perwakilan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas.

Dalam kegiatan koordinasi itu dilakukan dengan 2 (dua)  acara terpisah yaitu kegiatan pertama dengan dilakukannya pemaparan dari narasumber Pemerintah Kota Bogor yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bogor, dan Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Kota Bogor. Kegiatan kedua yang terpisah adalah kegiatan Sidak KTR di beberapa titik kawasan di Kota Bogor. Dalam acara kegiatan koordinasi ini dilakukan serentak dengan Satgas KTR Kota Bogor.

Dalam Sosialisasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor menyampaikan bahwa proses perjuangan Perda Nomor 10 Tahun 2018 sebagai Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok sangat lama. Pada intinya saling mengedepankan kepentingan kesehatan di Kota Bogor. Disisi Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor menjelasakan bagaimana Perda Kota Bogor bergerak dari tahun ke tahun dengan dibantu semua NGO yang mendukung Kota Bogor sebagai KAWASAN TANPA ROKOK.

 

Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bogor juga menyampaikan Progres Penegakan Perda KTR di seluruh kawasan Kota Bogor. Dari sisi regulasi Kepala Hukum dan Ham Setda Kota Bogor menyampaikan bahwa bagaimana proses regulasi tetap mempertimbangkan 3(tiga) aspek yaitu landasan filosofis, landasan Sosiologis dan landasan Yuridis. Latar belakang kebijakan terbentuknya Perda KTR adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, bahaya kesehatan individu dan penelitian adanya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Kota Bogor juga menyimpulkan keberhasilan perda KTR Kota Bogor adalah adanya komitmen Bersama antara Pemerintah, DPRD dan Masyarakat serta Sinergitas dalam Penegakan Perda dengan lintas sektoral di Kota Bogor. Dan Menegaskan yang pada Intinya jangan sampai prosedural Hukum mengesampingkan Substansi Hukum Menghindari Misscarriage og Justice. Implementasi kebijakan KTR diwujudkan melalui Penegakan Aturan yang sesuai koridor Hukum.

Dalam Penutupan Asisten Pemerintah dan Kesra Kota Bogor memberikan kesempatan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Bogor, harapannya dari studi bersama ini sama-sama mendapatkan kemanfaatan dan keberkahan bagi generasi penerus kita. 

 

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-15

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...