Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sidang Perkara Nomor 116/Pdt.G/2022

Sidang Perkara Nomor 116/Pdt.G/2022 dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bogor dibuka oleh Ketua Majelis hakim dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat 1, 2 dan Kuasa Hukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2.


Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor selaku Tergugat 2 diwakili oleh Subkoordinator Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Yulia anita I,SH.M.Sc dan Fitriyanti,S.H. selaku Penyusun Bahan Bantuan Hukum agenda sidang menyerahkan Surat Kuasa Khusus dari Para Pihak dan dilanjutkan agenda Mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah mediator di PN.Bogor.


Agenda sidang ditutup Ketua Majelis Hakim dan selanjutnya dilanjutkan Mediasi. MEDIATOR yg ditunjuk PN adalah Ibu Eka, dan beliau menyampaikan aturan dalam mediasi dan menyampaikan kepada Para Pihak untuk mediasi selanjutnya dilengkapi Principal. Karena dalam agenda belum lengkap Principal dan Surat Kuasa Khusus belum lengkap serta diharapkan semua pihak membuat permohonan yang diinginkan semua pihak sehingga semua persoalan diharapkan dapat diselelesaikan secara baik. Namun semua akan diberikan dalam waktu mediasi 30 hari, dan jika masih bisa dimungkinkan akan dilakukan perpanjangan 30 hari lagi. Mediator kemudian meminta Para Pihak untuk mempersiapkan bahan untuk mediasi berikutnya.

-Media Pers Huk-HAM

2022-09-14

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...