Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pembahasan Pengosongan Ruko Sukasari

Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor yang diwakili Adi Firmansyah menghadiri Pembahasan Pengosongan Ruko Sukasari bertempat di Ruang Rapat Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, dan dipimpin oleh Bapak Ganjar Gunawan, Kepala Dinas DisKUKMPerdagIn Kota Bogor. 

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor selaku Pengguna Barang Milik Daerah atas Tanah, Bangunan Shoping Center,  dan Bangunan Rumah Toko berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 641.45-457 Tahun 2020 yang terletak di Pasar Sukasari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor akan melakukan pengosongan terhadap rumah toko (ruko) sebagaimana dimaksud dalam keputusan wali kota tersebut.

Tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam keputusan wali kota tersebut berdiri di atas lahan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Yang menjadi permasalahan, setelah HGB di atas HPL tersebut dipecah menjadi 16 HGB dan menjadi Bangunan Ruko, ada 3 HGB yang ditingkatkan menjadi Hak Milik tanpa adanya Persetujuan dari Pemerintah Daerah Kota Bogor selaku Pemilik HPL. 


Saat DinKUKMDagin mengirimkan surat edaran kepada pelaku usaha yang menggunakan ruko tersebut, mulai timbul permasalahan dari Kuasa Hukum Pengguna Ruko yang mengaku pemilik Bangunan Ruko yang telah bersertifikat Hak Milik tersebut.  Disisi lain proses pembatalan Hak Milik dan mengembalikannya menjadi HPL semula masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional. 


Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kota Bogor berpendapat agar Tanah dan Bangunan yang dimaksud dalam Keputusan Wali Kota di atas harus sepenuhnya dikuasai dulu oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor serta menyelesaikan dulu pembatalan 3 Sertifikat Hak Milik dan mengembalikan menjadi HPL semula, baru dilakukan pengosongan atas Ruko khususnya Ruko yang telah menjadi 3 Sertipikat Hak Milik tersebut.

-Media Pers Huk-HAM

2022-08-31

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...