Berita Hukum
Pembahasan Status Tanah Puskesmas Pembantu (Pustu) Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor
Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor yang diwakili oleh Penyusun Bahan Bantuan Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Fitriyanti, S.H., Vilya Christiana, S.H. dan Analis Produk Hukum Adi Firmansyah, S.H. menghadiri Rapat Pembahasan Status Tanah Puskesmas Pembantu (Pustu) Kencana, Tanah Sareal, Kota Bogor. Rapat yang dipimpin oleh Kepala BKAD Kota Bogor turut dihadiri oleh Sekretaris BKAD Kota Bogor, Kepala Sub Bidang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Pengamanan dan Penghapusan Barang Milik Daerah pada BKAD Kota Bogor beserta jajaran, Perwakilan Inspektorat Daerah Kota Bogor, Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kota Bogor dan Lurah Kencana Kota Bogor.
Kepala BKAD Kota Bogor menyampaikan bahwa tujuan pertemuan kali ini adalah untuk menyamakan frekuensi terkait pemicu dan solusi dari permasalahan Pustu Kencana, yang mana saat ini terdapat 2 (dua) delik laporan yaitu terkait penyerobotan tanah dan tindakan korupsi. Diharapkan agar setiap dokumen yang dipersiapkan harus sama mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor nantinya akan melakukan pendampingan untuk Dinas Kesehatan Kota Bogor dan meminta kelengkapan berkas/dokumen terkait kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.
-Media Pers Huk-HAM
2022-08-30
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

