Berita Hukum
Rapat Pembahasan Perwali Tata Kelola Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dengan diwakili SubKoordinator Perundang-Undangan Bapak Roni Ismail S.H dan Analis Peraturan Perundang-Undagan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Ibu Dewi Siti Rodifah, S.M. menghadiri Rapat Pembahasan Perwali Tata Kelola Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah.
Rapat yang dilaksanakan di Aula VIP Dinas Kesehatan Kota Bogor ini menghasilkan kesepakan bahwa Perwali tentang Tata Kelola Pegawai Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah akan digunakan sebagai pedoman bagi RSUD, Puskesmas dan Labkesda yang sudah menerapkan BLUD untuk melakukan pengadaan pegawai tenaga professional lainnya diluar PNS dan PPPK.
-Media Pers Huk-HAM
2022-08-29
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

