Berita Hukum
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Bogor
Kamis, 21 Juli 2022 Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor diwakili oleh Roni Ismail selaku Sub Koordinator Peraturan Perundang-Undangan menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor (Perwali) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Bogor yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan turut mengundang Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor yang terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Rancangan Perwali ini merupakan bentuk komitmen dari Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk mensukseskan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat melalui Sistem OSS RBA. Fokus utama yang akan diatur dalam Perwali ini adalah pengawasan terhadap Kegiatan Usaha di Kota Bogor dari Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin di OSS RBA. Hal ini tentunya diperlukan agar setiap Pelaku Usaha di Kota Bogor menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan Kegiatan Usahanya sesuai dengan izin yang diberikan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-07-21
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

