Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat koordinasi Pendapat Daerah (PAD) dengan perangkat Daerah Incomer.

Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dalam hal ini diwakili oleh Alma Wiranta selaku Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor menjadi Narasumber dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah (PAD) dengan Perangkat Daerah Incomer yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor (Bapenda) pada tanggal 11 Juli 2022 di Hotel Onih Kota Bogor. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor dan dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah Incomer di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor serta BUMD Kota Bogor.


Dalam paparannya Alma menyatakan, "Kota Bogor sebagai Kota Jasa harus mensikronkan regulasi terkait PAD dengan UU HKPD." "Pendapatan yang akan diperoleh oleh Kota Bogor dapat hilang jika tidak segera membentuk Perda pelaksanaan UU HKPD, karena batasan waktu yang diberikan hanya sampai 1 Januari 2024." tandasnya.


Alma menjelaskan lebih lanjut, "Untuk mengejar waktu yang diberikan oleh UU HKPD, Perda pelaksanaan UU HKPD harus diusulkan pada Propemperda Tahun 2023 agar dapat terbit sebelum tahun 2024."


Alma mengajak kepada seluruh Perangkat Daerah Incomer di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan Bapenda selaku leading sector dalam pembentukan Perda pelaksanaan UU HKPD dan Bagian Hukum dan HAM dalam menyusun Perda pelaksanaan UU HKPD agar terbit tepat pada waktunya. Oleh karena itu, Perda pelaksanaan UU HKPD harus segera terbit agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat akibat dari ketidaktersedian dana yang berasal dari PAD.

-Media Pers Huk-HAM

2022-07-11

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...