Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pembahasan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor mengundang Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lantai 5 gedung DPRD Kota Bogor, 8 Juli 2022). 

Berdasarkan pemaparan dari Dinas Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor selama ini berlandaskan hanya pada Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tanpa adanya penerbitan Peraturan Wali Kota. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Lebih lanjut Alma menyatakan, "Isu-isu terkini di bidang pendidikan seperti masalah PPDB perlu diatur dalam Perda dan Perwali Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu adanya penggantian Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti dengan Perda yang baru.

-Media Pers Huk-HAM

2022-07-08

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...