Berita Hukum
Pembahasan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor mengundang Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lantai 5 gedung DPRD Kota Bogor, 8 Juli 2022).
Berdasarkan pemaparan dari Dinas Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor selama ini berlandaskan hanya pada Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tanpa adanya penerbitan Peraturan Wali Kota.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lebih lanjut Alma menyatakan, "Isu-isu terkini di bidang pendidikan seperti masalah PPDB perlu diatur dalam Perda dan Perwali Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu adanya penggantian Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti dengan Perda yang baru.
-Media Pers Huk-HAM
2022-07-08
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

