Berita Hukum
Pembahasan Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam rangka sinkronisasi penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor, Bapemperda DPRD Kota Bogor mengundang Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor dan Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk mengevaluasi Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (lantai 5 gedung DPRD Kota Bogor, 8 Juli 2022).
Berdasarkan pemaparan dari Dinas Pendidikan, penyelenggaraan pendidikan di Kota Bogor selama ini berlandaskan hanya pada Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tanpa adanya penerbitan Peraturan Wali Kota.
Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan bahwa Perda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Lebih lanjut Alma menyatakan, "Isu-isu terkini di bidang pendidikan seperti masalah PPDB perlu diatur dalam Perda dan Perwali Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu adanya penggantian Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu diganti dengan Perda yang baru.
-Media Pers Huk-HAM
2022-07-08
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

