Berita Hukum
Kota Bogor Hanya Sehari Berada di Level 2 Pandemi Covid-19, Sekarang Turun Lagi..
Setelah satu hari berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 33 tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, Kota Bogor kini turun ke PPKM Level 1.
"Ya, pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan di Inmendagri nomor 33/2022, sebelumnya berpatokan pada peningkatan Covid-19 kasus omicron. Nah, belum mempertimbangkan laporan akhir terkait perkembangan terkini, sehingga wajar direvisi," ungkap Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta pada Rabu 6 Juli 2022.
Alma Wiranta melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga telah menarik kembali Surat Edaran (SE) Perpanjangan PPKM berdasarkan Inmendagri nomor 33/2022 setelah ada revisi menjadi Inmendagri nomor 35/2022.
"Ya, semoga masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan aktivitas mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," terang Alma Wiranta.
-Media Pers Huk-HAM
Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
- https://www.inilahkoran.com/bogor/pr-1183829342/kota-bogor-hanya-sehari-berada-di-level-2-pandemi-covid-19-sekarang-turun-lagi
2022-07-07
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

