Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Kota Bogor Hanya Sehari Berada di Level 2 Pandemi Covid-19, Sekarang Turun Lagi..

Setelah satu hari berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) nomor 33 tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, Kota Bogor kini turun ke PPKM Level 1.

"Ya, pemerintah ketika mengeluarkan kebijakan di Inmendagri nomor 33/2022, sebelumnya berpatokan pada peningkatan Covid-19 kasus omicron. Nah, belum mempertimbangkan laporan akhir terkait perkembangan terkini, sehingga wajar direvisi," ungkap Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta pada Rabu 6 Juli 2022.

Alma Wiranta melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga telah menarik kembali Surat Edaran (SE) Perpanjangan PPKM berdasarkan Inmendagri nomor 33/2022 setelah ada revisi menjadi Inmendagri nomor 35/2022.

"Ya, semoga masyarakat Kota Bogor dapat menjalankan aktivitas mendukung pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional," terang Alma Wiranta.

-Media Pers Huk-HAM

Berita terkait dapat anda baca pada laman berikut :
https://www.inilahkoran.com/bogor/pr-1183829342/kota-bogor-hanya-sehari-berada-di-level-2-pandemi-covid-19-sekarang-turun-lagi

2022-07-07

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...