Berita Hukum
Pemkot Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Elvis, Soal Perubahan Nama Juga Ditelusuri
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.
"Didalam sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan," ungkap Alma kepada INILAH pada Selasa (28/6/2022).
Alma melanjutkan, apa yang sudah diberikan kebijakan penyegelan berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.
"Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja," tambahnya.
Alma menjelaskan, setelah 14 hari ternyata disana masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda tersebut. Bisa langsung disegel dan diminta di Kota Bogor tidak beroperasi lagi.
"Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita Terkait Dapat Anda Baca Pada Laman Berikut :
https://www.inilahkoran.com/bogor/pr-1183766461/pemkot-bisa-jatuhkan-sanksi-tipiring-kepada-elvis-soal-perubahan-nama-juga-ditelusuri
2022-06-29
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

