Berita Hukum
Pemkot Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Elvis, Soal Perubahan Nama Juga Ditelusuri
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.
"Didalam sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan," ungkap Alma kepada INILAH pada Selasa (28/6/2022).
Alma melanjutkan, apa yang sudah diberikan kebijakan penyegelan berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.
"Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja," tambahnya.
Alma menjelaskan, setelah 14 hari ternyata disana masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda tersebut. Bisa langsung disegel dan diminta di Kota Bogor tidak beroperasi lagi.
"Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelasnya.
-Media Pers Huk-HAM
Berita Terkait Dapat Anda Baca Pada Laman Berikut :
https://www.inilahkoran.com/bogor/pr-1183766461/pemkot-bisa-jatuhkan-sanksi-tipiring-kepada-elvis-soal-perubahan-nama-juga-ditelusuri
2022-06-29
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

