Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pemkot Bisa Jatuhkan Sanksi Tipiring Kepada Elvis, Soal Perubahan Nama Juga Ditelusuri

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 1 tahun 2021, dalam pasal 56 huruf F itu mengatur tentang penyegelan. Ini termasuk dalam sanksi administrasi.

"Didalam sanksi administrasi mulai dari teguran lisan prosesnya itu dijatuhkan berdasarkan kondisi di lapangan," ungkap Alma kepada INILAH pada Selasa (28/6/2022).

Alma melanjutkan, apa yang sudah diberikan kebijakan penyegelan berarti sudah beberapa kali proses pemberitahuan, pengumuman tapi tidak dilaksanakan oleh pihak terkait.

"Nah ini tentunya menjadi kebijakan pemerintah menerapkan sanksi administratif. Ini sanksi administratif saja," tambahnya.

Alma menjelaskan, setelah 14 hari ternyata disana masih saja ada hal-hal yang dianggap belum dipatuhi sesuai dengan penerapan Perda tersebut. Bisa langsung disegel dan diminta di Kota Bogor tidak beroperasi lagi. 

"Ini sesuai perintah, sanksi administrasi itu diskresi. Kalaupun dilakukan hal serupa dikemudian hari, mungkin bisa lebih tegas lagi. Bisa dikenakan sesuai Perda 1 tahun 2021 ayat duanya berupa sanksi pidana ringan, bisa membayar perusahaan itu Rp50 juta. Jadi apa yang dilakukan pemerintah kota dan Forkopimda itu masih tahap sedang, belum keras. Kalau keras masuk dalam sanksi pidana serta pembayaran denda," jelasnya.

-Media Pers Huk-HAM

Berita Terkait  Dapat Anda Baca Pada Laman Berikut :
https://www.inilahkoran.com/bogor/pr-1183766461/pemkot-bisa-jatuhkan-sanksi-tipiring-kepada-elvis-soal-perubahan-nama-juga-ditelusuri

2022-06-29

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...