Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Point Pembahasan Pajak atas TPP, Insentif Bapenda dan Insentif BLUD.

Point Pembahasan Pajak atas TPP, Insentif Bapenda dan Insentif BLUD :

1.    TPP dan Insentif BLUD RSUD masuk ke dalam komponen penghasilan tetap dan teratur.
2.    Insentif Bapenda tidak termasuk sebagai komponen penghasilan tetap dan teratur, karena ada persyaratan komponen pajak yang harus tercapai untuk dapat dibayarkannya insentif tersebut.
3.    Implikasi atas point 1 harus ada pengganggaran beban pajak yang ditanggung oleh APBD.
4.    Penerapan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 menggunakan tarif Pasal 17 atas TPP dan Insentif BLUD RSUD direkomendasikan dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya mengingat pertimbangan pada konsistensi data pada aplikasi perpajakan, pertimbangan anggaran, serta penyesuaian pada Aplikasi SIMGaji.

Dari sisi pajak, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) harus dilihat dulu definisi TPP ini apakah bersifat tetap dan teratur. Pajak Penghasilan (PPh) 21 Pegawai Negeri Sipil mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262 Tahun 2010. Untuk pemotongan pajak Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (2) huruf b: Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan, masuk ke dalam tarif pasal 17 bukan bersifat final. Pasal 3: Atas penghasilan selain penghasilan yang berupa honorarium/imbalan lain menjadi beban APBD yang tidak tetap dan tidak teratur bersifat final, dan Pasal 18: Gabungan pasal 2 dan pasal 3, bahwa penghasilan lain yang tidak dikenakan pajak penghasilan bersifat final, di luar penghasilan tetap dan teratur, contoh: THR, Gaji 13, dsb masuk ke dalam tarif pasal 17.

-Media Pers Huk-HAM

2022-06-07

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...