Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Narasumber Virtual Capacity Building Untuk Pengendalian Tembakau di Tingkat Daerah

Rabu, 25 Mei 2022. Plh Kepala Bagian Hukum Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc menjadi Narasumber dalam acara Narasumber Virtual Capacity Building Untuk Pengendalian Tembakau di Tingkat Daerah yang dilaksanakan secara Daring melalui Zoom Meeting. Acara yang dipimpin langsung oleh pihak UNION ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari beberapa provinsi seperti Makasar, Bali, Jogja dan beberapa daerah Kabupaten Kota di Indonesia.

Dalam acara ini Plh Kepala Bagian Hukum Yulia Anita Indrianingrum, S.H., M.Sc Menyampaikan bahwa Pemkot Bogor memiliki Perda KTR sejak 2009 dan perubahan 2018 yaitu dengan Perda No 12 Tahun 2009 tentang KTR, Perda No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap Perda No 12 Tahun 2009 tentang KTR. Ada juga Perwali No. 7 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda, Perda No.1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perwali No. 3 Tahun 2014 Tentang Larangan Pengorganisasian Iklan Produk Rokok di Kota Bogor.

Dalam Upaya penegakan hukum yang peka terhadap nilai yang berkembang di tengah masyarakat baik itu nilai yang dihormati, atau bermanfaat untuk keharmonisan hidup bersama, yang mampu menjangkau seluruh kalangan masyarakat dan seluruh lapisan usia,

Bahwa dapat menjawab kebutuhan masyarakat, Implementasi Perda KTR hadir mewujudkan penegakan aturan yang berhati nurani dan tetap berada pada koridor hukum yang tegas, terukur, sehingga selalu dapat dipertanggungjawabkan untuk kemanfaatan.

Kesimpulan yang dapat diambil dalam acara tersebut yaitu bahwa dengan peristiwa hukum yang dialami oleh Pemkot Bogor terkait penegakan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka hal yang dapat kita simpulkan yaitu Komitmen Politik, Dukungan Regulasi, Dukungan Masyarakat dan Media Jejaring Nasional dan Internsional.

-Media Pers Huk-HAM

2022-05-27

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...