Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sinergi Penegakan Hukum DBH CHT dengan Satpol PP Provinsi Jabar

Rapat koordinasi sinergitas dengan Pemda Provinsi Jabar dihadiri dari Kasatpol PP sebagai narasumber. Hadir sebagai Anggota Diskusi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor  serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor dan beberapa perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jabar. turut pula hadir perwalikan dari Kanwil Bea Cukai Jabar, dan Kota Bogor, serta dari Pemkot Bogor dihadiri oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogo, Kepala Bidang Anggaran BKAD, Perwakilan BAPPEDA, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor dan Staf, Perwakilan Bappenda Kota Bogor, Perwakilan Bagian Perkonomian Setda Kota Bogor dan Subkoordinator Bagian Hukum dan HAM. 

Pelaksanaaan kegiatan Rakor sinergitas Penegakan hukum DBH CHT diselenggarakan di Hotel Hariss Sentul pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022. Dari hasil sinergitas ini diperoleh kesimpulan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk segera membentuk Tim Koordinasi DBH CHT di Kota Bogor yang ditetapkan dalam Keputusan Wali kota Bogor. Dasar dalam pembentukan produk hukum daerah tersebut berdasarkan pasal 4 PERATURAN  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Dalam rapat pembahasan ini juga dicapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat dalam melaksanakan implementasi peraturan tersebut. Tujuannya agar Regulasi Pemerintah Daerah Kota Bogor dapat bersinergi regulasi Pemerintah daerah Provinsi. Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara sebagai tindak lanjut dan dasar Pemerintah Daerah  Kota Bogor melaksanaaan program dan Kegiatan DBH CHT di Kota Bogor.

-Media Pers Huk-HAM

2022-05-24

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...