Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
Jakarta - Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst antara R. Soedjito Oemiarso, dkk. melawan Menteri KKP RI (Tergugat I), Presiden RI (Tergugat II), dan Wali Kota Bogor (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5/2022). Gugatan atas penguasaan lahan atas Rumah Dinas KKP yang berlokasi di Cibalagung, Kota Bogor.
Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan agenda Penyampaian Kesimpulan. Kesimpulan disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, dan Kuasa Hukum Tergugat II.
Sesuai dengan agenda sidang, para pihak baik Penggugat maupun Tergugat menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sebelumnya Para Tergugat telah mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan kesimpulan dalam rangka sinkronisasi, yang intinya bahwa para Tergugat bersepakat bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik dari objek sengketa. Kesimpulan diambil berdasarkan dari hasil persidangan mulai dari mediasi, pemeriksaan bukti-bukti hingga pemeriksaan setempat.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Sebagai penutup Ketua Majelis hakim menutup persidangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-05-24
Berita Terpopuler
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor
- bagian hukum dan ham melaksanakan koordinasi dengan penerjemah ditjen pp kementerian hukum terkait alih bahasa produk hukum kota bogor.

