Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
Jakarta - Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst antara R. Soedjito Oemiarso, dkk. melawan Menteri KKP RI (Tergugat I), Presiden RI (Tergugat II), dan Wali Kota Bogor (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5/2022). Gugatan atas penguasaan lahan atas Rumah Dinas KKP yang berlokasi di Cibalagung, Kota Bogor.
Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan agenda Penyampaian Kesimpulan. Kesimpulan disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, dan Kuasa Hukum Tergugat II.
Sesuai dengan agenda sidang, para pihak baik Penggugat maupun Tergugat menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sebelumnya Para Tergugat telah mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan kesimpulan dalam rangka sinkronisasi, yang intinya bahwa para Tergugat bersepakat bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik dari objek sengketa. Kesimpulan diambil berdasarkan dari hasil persidangan mulai dari mediasi, pemeriksaan bukti-bukti hingga pemeriksaan setempat.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Sebagai penutup Ketua Majelis hakim menutup persidangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-05-24
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

