Berita Hukum
Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
Jakarta - Tim Kuasa Hukum pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menghadiri Sidang Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst antara R. Soedjito Oemiarso, dkk. melawan Menteri KKP RI (Tergugat I), Presiden RI (Tergugat II), dan Wali Kota Bogor (Tergugat III) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (24/5/2022). Gugatan atas penguasaan lahan atas Rumah Dinas KKP yang berlokasi di Cibalagung, Kota Bogor.
Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB dengan agenda Penyampaian Kesimpulan. Kesimpulan disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat I, dan Kuasa Hukum Tergugat II.
Sesuai dengan agenda sidang, para pihak baik Penggugat maupun Tergugat menyerahkan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sebelumnya Para Tergugat telah mengadakan rapat koordinasi terkait penyusunan kesimpulan dalam rangka sinkronisasi, yang intinya bahwa para Tergugat bersepakat bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik dari objek sengketa. Kesimpulan diambil berdasarkan dari hasil persidangan mulai dari mediasi, pemeriksaan bukti-bukti hingga pemeriksaan setempat.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan dengan Pembacaan Putusan pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Sebagai penutup Ketua Majelis hakim menutup persidangan.
-Media Pers Huk-HAM
2022-05-24
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

