Berita Hukum
Rapat Pembahasan Penyusunan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bogor – Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor menghadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI (23/5/2022) bertempat di Ruang Bancage VII, Hotel Pajajaran Bogor.
Rapat dipimpin oleh Bapak Zaki Mubarok, Ph.D selaku perwakilan dari KKP RI dan dihadiri oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung selaku perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP), perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Keuangan KKP RI, dan perwakilan dari Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
Pada pokoknya rapat membahas mengenai Kesimpulan yang akan disampaikan oleh KKP RI selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata Nomor 692/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Tim JPN pada Kejaksaan Agung RI mewakili KSP selaku Tergugat II dan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor selaku Tergugat III memberikan masukkan serta melakukan sinkronisasi terhadap draft Kesimpulan yang telah disusun oleh KKP RI. Upaya ini ditempuh sebagai salah satu jalan dari KKP RI (Tergugat I) untuk memperoleh informasi dan saran yang komperhensif dan valid dari Pemerintah Kota Bogor (Tergugat II) dan KSP (Tergugat III).
Tim Kuasa Hukum KKP RI menerima dan telah mencatat seluruh masukkan dari peserta rapat untuk selanjutnya disesuaikan dengan draft Kesimpulan yang telah disusun.
-Media Pers Huk-HAM
2022-05-23
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

