Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Sosialisasi UU HKPD dan Dampak terhadap Kota Bogor

Selasa 17 Mei 2022, Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor diwakili oleh Bapak Roni Ismail Selaku SubKoordinator Perundang-undangan Pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menghadiri kegiatan “Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) & Dampak terhadap Kota Bogor” sebagai narasumber. Acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dan dibuka oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.


Dalam kesempatan ini Bapak Roni Ismail  menyampaikan bahwa UU HKPD berdampak baik terhadap Kota Bogor karena dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor melalui skema Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Bapak Roni Ismail juga menambahkan, bahwa untuk mengakomodir penerapan dari UU HKPD perlu perubahan sejumlah Perda Kota Bogor terkait Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya berdasarkan pada UU PDRD menjadi sesuai dengan UU HKPD.

-Media Pers  Huk-HAM

2022-05-17

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...