Berita Hukum
Rapat Dengar Pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut di tingkat daerah mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bogor terkait Raperda ini, antara lain:
1. Perlu memasukan materi muatan yang mewajibkan bagi setiap Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin berusaha di Kota Bogor untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari wilayah tempat usahanya, terutama di bagian yang tidak memerlukan keahlian khusus;
2. Perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait pendaftaran izin berusaha di OSS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
3. Perlu pencantuman muatan terkait jaminan keamanan data bagi masyarakat Kota Bogor yang menggunakan OSS.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-27
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

