Berita Hukum
Rapat Dengar Pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut di tingkat daerah mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bogor terkait Raperda ini, antara lain:
1. Perlu memasukan materi muatan yang mewajibkan bagi setiap Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin berusaha di Kota Bogor untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari wilayah tempat usahanya, terutama di bagian yang tidak memerlukan keahlian khusus;
2. Perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait pendaftaran izin berusaha di OSS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
3. Perlu pencantuman muatan terkait jaminan keamanan data bagi masyarakat Kota Bogor yang menggunakan OSS.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-27
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

