Berita Hukum
Rapat Dengar Pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut di tingkat daerah mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bogor terkait Raperda ini, antara lain:
1. Perlu memasukan materi muatan yang mewajibkan bagi setiap Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin berusaha di Kota Bogor untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari wilayah tempat usahanya, terutama di bagian yang tidak memerlukan keahlian khusus;
2. Perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait pendaftaran izin berusaha di OSS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
3. Perlu pencantuman muatan terkait jaminan keamanan data bagi masyarakat Kota Bogor yang menggunakan OSS.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

