Berita Hukum
Rapat Dengar Pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut di tingkat daerah mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bogor terkait Raperda ini, antara lain:
1. Perlu memasukan materi muatan yang mewajibkan bagi setiap Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin berusaha di Kota Bogor untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari wilayah tempat usahanya, terutama di bagian yang tidak memerlukan keahlian khusus;
2. Perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait pendaftaran izin berusaha di OSS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;
3. Perlu pencantuman muatan terkait jaminan keamanan data bagi masyarakat Kota Bogor yang menggunakan OSS.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-27
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

