Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Rapat Dengar Pendapat terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bersama dengan Pemerintah Kota Bogor mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Raperda ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut di tingkat daerah mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Kota Bogor terkait Raperda ini, antara lain:

1. Perlu memasukan materi muatan yang mewajibkan bagi setiap Pelaku Usaha yang telah memperoleh izin berusaha di Kota Bogor untuk menyerap tenaga kerja yang berasal dari wilayah tempat usahanya, terutama di bagian yang tidak memerlukan keahlian khusus;

2. Perlu pendampingan oleh Pemerintah Kota Bogor terkait pendaftaran izin berusaha di OSS yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat;

3. Perlu pencantuman muatan terkait jaminan keamanan data bagi masyarakat Kota Bogor yang menggunakan OSS.

-Media Pers Huk-HAM

2022-04-27

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...