Berita Hukum
Aanmaning Konsinyasi Katulampa
Bapak Jaja selaku warga yang berdasarkan penetapan Pengadilan Tahun 2015 merupakan pemilik lahan yang terkonsinyasi, meminta harga ganti lahan disesuaikan dengan harga pasaran saat ini serta ganti rugi bangunan yang mereka bangun setelah tahun 2015 artinya setelah ada penetapan, pihak Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector serta didampingi oleh Bagian Hukum dan HAM menyatakan bahwa harga pergantian lahan tetap mengacu pada tahun dikeluarkannya penetapan yaitu harga pada tahun 2015, akan tetapi Dinas PUPR memberikan tambahan kompensasi kepada warga yang terdampak yaitu dengan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp. 25.000.000 untuk 1 tahun.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

