Berita Hukum
Aanmaning Konsinyasi Katulampa
Bapak Jaja selaku warga yang berdasarkan penetapan Pengadilan Tahun 2015 merupakan pemilik lahan yang terkonsinyasi, meminta harga ganti lahan disesuaikan dengan harga pasaran saat ini serta ganti rugi bangunan yang mereka bangun setelah tahun 2015 artinya setelah ada penetapan, pihak Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector serta didampingi oleh Bagian Hukum dan HAM menyatakan bahwa harga pergantian lahan tetap mengacu pada tahun dikeluarkannya penetapan yaitu harga pada tahun 2015, akan tetapi Dinas PUPR memberikan tambahan kompensasi kepada warga yang terdampak yaitu dengan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp. 25.000.000 untuk 1 tahun.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-21
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

