Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Aanmaning Konsinyasi Katulampa

Bapak Jaja selaku warga yang berdasarkan penetapan Pengadilan Tahun 2015 merupakan pemilik lahan yang terkonsinyasi, meminta harga ganti lahan disesuaikan dengan harga pasaran saat ini serta ganti rugi bangunan yang mereka bangun setelah tahun 2015 artinya setelah ada penetapan, pihak Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector serta didampingi oleh Bagian Hukum dan HAM menyatakan bahwa harga pergantian lahan tetap mengacu pada tahun dikeluarkannya penetapan yaitu harga pada tahun 2015, akan tetapi Dinas PUPR memberikan tambahan kompensasi kepada warga yang terdampak yaitu dengan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp. 25.000.000  untuk 1 tahun.

-Media Pers Huk-HAM

2022-04-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...