Berita Hukum
Aanmaning Konsinyasi Katulampa
Bapak Jaja selaku warga yang berdasarkan penetapan Pengadilan Tahun 2015 merupakan pemilik lahan yang terkonsinyasi, meminta harga ganti lahan disesuaikan dengan harga pasaran saat ini serta ganti rugi bangunan yang mereka bangun setelah tahun 2015 artinya setelah ada penetapan, pihak Pemkot Bogor dalam hal ini Dinas PUPR sebagai leading sector serta didampingi oleh Bagian Hukum dan HAM menyatakan bahwa harga pergantian lahan tetap mengacu pada tahun dikeluarkannya penetapan yaitu harga pada tahun 2015, akan tetapi Dinas PUPR memberikan tambahan kompensasi kepada warga yang terdampak yaitu dengan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp. 25.000.000 untuk 1 tahun.
-Media Pers Huk-HAM
2022-04-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

