Berita Hukum
4 point kebijakan pemerintah tentang Cuti ASN Tahun 2022
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik, menyampaikan 4 point kebijakan pemerintah tentang Cuti ASN Tahun 2022, yaitu :
1. Memberikan kesempatan cuti kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah;
2. Memastikan bahwa seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster;
3. Memastikan bahwa seluruh Pejabat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah; dan
4. Memerintahkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
-Media Pers Huk.HAM
2022-04-21
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

