Berita Hukum
4 point kebijakan pemerintah tentang Cuti ASN Tahun 2022
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik, menyampaikan 4 point kebijakan pemerintah tentang Cuti ASN Tahun 2022, yaitu :
1. Memberikan kesempatan cuti kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal tersebut dimaksudkan untuk dapat mengurangi kepadatan arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah;
2. Memastikan bahwa seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya telah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster;
3. Memastikan bahwa seluruh Pejabat dan/atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah; dan
4. Memerintahkan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
-Media Pers Huk.HAM
2022-04-21
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

