Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi

Pemerintah Kota Bogor bersama dengan DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Transportasi pada tanggal 18 April 2022 di Gedung DPRD Kota Bogor. Rapat tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Kerja sebelumnya terkait dengan usulan Raperda untuk dimasukan ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2022. Raperda Penyelenggaraan Transportasi merupakan salah satu Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bogor untuk masuk ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2022. Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor selaku koordinator dalam pembentukan Perda di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, mempersilahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor selaku inisiator dari Raperda Penyelenggaraan Transportasi untuk menjelaskan materi muatan yang akan diatur dalam Raperda tersebut. 


Secara garis besar Raperda Penyelenggaraan Transportasi dibentuk guna mendukung Program Pemerintah Pusat, yakni Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018. Pemerintah Kota Bogor, dalam menyusun Raperda ini juga melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor agar Kebijakan Sistem Transportasi yang diatur tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor. Selain internal dari Pemerintah Kota Bogor, pembentukan Raperda ini juga melibatkan PT KAI untuk melakukan kajian di bidang Perkeretaapian. Mengenai Naskah Akademik dan Draf Raperda masih dalam proses pembentukan sehingga belum dapat diteruskan oleh Bapemperda DPRD Kota Bogor kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor untuk dibahas lebih lanjut ke dalam Perubahan Propemperda 2022.

-Media Pers Huk-HAM

2022-04-19

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...