Berita Hukum
Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr
Penyampaian Kontra Memori Banding Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr antara DR. IR. Edyson Muslim bertindak selaku Pembanding / Penggugat melawan PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk dkk sebagai para Terbanding/Para Tergugat, Pemerintah RI c.q. Mendagri RI cq. Gubernur Provinsi Jawa barat cq. Walikota Bogor selaku Terbanding III semula Tergugat III dan Bernard Ibnu Hardjoyo sebagai Turut Terbanding/Turut Tergugat. Agenda yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor adalah penyampaian Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Ibu Yulia Anita Indrianingrum S.H., M.Sc dan Ibu Fitriyanti, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor dan diterima Ketua Panitera PN bogor Bapak andi Lukman, S.H.
2022-04-06
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

