Berita Hukum
Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr
Penyampaian Kontra Memori Banding Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr antara DR. IR. Edyson Muslim bertindak selaku Pembanding / Penggugat melawan PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk dkk sebagai para Terbanding/Para Tergugat, Pemerintah RI c.q. Mendagri RI cq. Gubernur Provinsi Jawa barat cq. Walikota Bogor selaku Terbanding III semula Tergugat III dan Bernard Ibnu Hardjoyo sebagai Turut Terbanding/Turut Tergugat. Agenda yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor adalah penyampaian Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Ibu Yulia Anita Indrianingrum S.H., M.Sc dan Ibu Fitriyanti, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor dan diterima Ketua Panitera PN bogor Bapak andi Lukman, S.H.
2022-04-06
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor kembali selenggarakan sosialisasi perturan daerah, rangkul lpm dan organisasi di kota bogor
- bagian hukum dan ham setda kota bogor terima pansus bmd dprd kabupaten bangka selatan
- 57 paralegal posbakum kelurahan kota bogor dikukuhkan, perkuat akses keadilan masyarakat
- bagian hukum dan ham kota bogor raih dua penghargaan pada hari pengayoman ke-81
- pemkot bogor perkuat pemahaman masyarakat tentang jdihn dan jdih kota bogor
- fgd review perwali kota bogor nomor 47 tahun 2019: penguatan regulasi penyelenggaraan gerakan pramuka
- bagian hukum dan ham terima kunjungan kerja setda kota tasikmalaya, perkuat sinergi penyusunan regulasi

