Berita Hukum
Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr
Penyampaian Kontra Memori Banding Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr antara DR. IR. Edyson Muslim bertindak selaku Pembanding / Penggugat melawan PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk dkk sebagai para Terbanding/Para Tergugat, Pemerintah RI c.q. Mendagri RI cq. Gubernur Provinsi Jawa barat cq. Walikota Bogor selaku Terbanding III semula Tergugat III dan Bernard Ibnu Hardjoyo sebagai Turut Terbanding/Turut Tergugat. Agenda yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor adalah penyampaian Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Ibu Yulia Anita Indrianingrum S.H., M.Sc dan Ibu Fitriyanti, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor dan diterima Ketua Panitera PN bogor Bapak andi Lukman, S.H.
2022-04-06
Berita Terpopuler
- bagian hukum dan ham setda kota bogor menyelenggarakan workshop legal drafting, perkuat kualitas produk hukum daerah kota bogor.
- bagian hukum dan ham berkolaborasi dengan dprd kota bogor sosialisasikan peraturan daerah kota bogor
- bagian hukum dan ham adakan focus group discussion (fgd) pengamanan aset di lingkungan pemerintah daerah kota bogor
- menjadi narasumber, kepala bagian hukum dan ham sampaikan penyusunan peraturan tingkat daerah
- alma wiranta, memegang satu prinsip: regulasi harus tetap hidup di tengah kondisi yang dinamis.
- tim kuasa hukum pemerintah daerah kota bogor hadiri agenda sidang gugatan keberatan
- harmonisasi perjanjian kerja sama dengan pt trans jabar tol

