Berita Hukum
Penyerahan Kontra Memori Banding Perkara 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr
Penyampaian Kontra Memori Banding Perkara Perdata Nomor 53/Pdt.G/2021/PN.Bgr antara DR. IR. Edyson Muslim bertindak selaku Pembanding / Penggugat melawan PT. Telekomunikasi Indonesia,Tbk dkk sebagai para Terbanding/Para Tergugat, Pemerintah RI c.q. Mendagri RI cq. Gubernur Provinsi Jawa barat cq. Walikota Bogor selaku Terbanding III semula Tergugat III dan Bernard Ibnu Hardjoyo sebagai Turut Terbanding/Turut Tergugat. Agenda yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor adalah penyampaian Kontra Memori Banding yang diserahkan oleh Ibu Yulia Anita Indrianingrum S.H., M.Sc dan Ibu Fitriyanti, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bogor dan diterima Ketua Panitera PN bogor Bapak andi Lukman, S.H.
2022-04-06
Berita Terpopuler
- mewakili wali kota bogor hadiri mubes hima ut, kepala bagian hukum dan ham ajak mahasiswa melek literasi digital dan etika hukum
- pemkot bogor genjot implementasi perda disemua aspek, kabag hukum dan ham: “siapapun harus patuh”
- kerjasama dengan lbh, bagian hukum dan ham fasilitasi pegawai selesaikan permasalahan hukum secara pro bono.
- bagian hukum dan ham kota bogor perkuat kpi melalui inovasi teknologi digital
- usut dugaan penyalahgunaan keuangan di satpol pp kota bogor, hak pegawai dipastikan dipulihkan
- pemkot bogor libatkan masyarakat dalam pembentukan perda, alma : "tertib dan harmonis, beri efek jera bagi pelanggar”
- bagian hukum dan ham setda kota bogor berikan respons terkait wacana perwali santunan kematian

