Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
FOCUS GROUP DISCUSSION “EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE”

Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menyelenggarakn FGD (Focus Group Discussion) pada Selasa, 22 Maret 2022. Dilaksanakan secara daring dengan judul “EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE” kegiatan diawali pengantar diskusi oleh Sekti Anggraini, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor dilanjutkan oleh Wali Kota Bogor, Dr. Bima Arya Sugiarto, S.Hum, M.A.,  sekaligus membuka acara turut hadir Direktur Eksekutif IndiGo Network. Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H.,M.Si (Han) dan Ahli Auditor Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. R. Muhammad Rozi, S.H.,M.H.,C.L.A, keduanya sebagai narasumber serta dari kalangan akademisi yaitu Dr. Radian Syam, S.H.,M.H. selaku Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta sebagai penanggap. Dimoderatori oleh Vilya Christiana, S.H. dan Nida Rahadatul Aisy serta diikuti oleh para pejabat wilayah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Bagian Hukum dan HAM Kabupaten/Kota di Indonesia serta para aparat penegak hukum seperti dari Kejaksaan.

Dalam sambutannya, Sekti Anggraini menyampaikan “Kota Bogor saat ini masih menduduki peringkat rendah terkait perkara yang di Restorative Justice, kendalanya berada pada pihak korban yang tidak bersedia untuk berdamai. Aturan tentang Restorative Justice ini diharapkan mampu menjadi solusi di Kota Bogor dengan adanya Rumah Restorative Justice misalnya.”

Wali Kota Bogor pada kesempatan yang sama mengatakan “Restorative Justice diharapkan menghasilkan suatu proses yang memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Saya optimis bahwa dengan bersinergi dan berkolaborasi Restorative Justice akan menjadi solusi ketika proses hukum tidak berpihak pada keadilan karena adanya faktor x.”

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 merupakan amanat dari Undang-Undang yang diterbitkan untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor serta diharapkan bisa menjadi pedoman bagi kabupaten kota lain serta bagi para pejabat di wilayah untuk melaksanakan Restorative Justice di wilayahnya masing-masing.

Restorative Justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor bisa dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan maupun yang membutuhkan pendampingan hukum,” tambahnya. Alma berharap memperoleh masukan dan sinergitas dalam menerapkan Perwali terkait Restorative Justice ini secara efektif dalam rangka pemulihan hak warga.

Muhammad Rozi dalam kesempatannya menyampaikan, Restorative Justice bersifat variatif, melibatkan korban, pelaku dan jaringan sosial juga aparat penegak hukum serta komunitas.” Beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada Kota Bogor terkait aturan Restorative Justice ini bisa dijadikan bahan pembelajaran secara collective learning. Rozi mengatakan agar Restorative Justice harus dilembagakan dengan undang-undang sebagai bentuk tanggung jawab.

Dalam tanggapannya, Dr. Radian Syam menyatakan sependapat dengan Muhammad Rozi bahwa Restorative Justice harus dilembagakan dan dikuatkan dengan aturan yang ada. Restorative Justice juga harus didasari dengan etika dan moral dalam menegakan keadilan, beliau menyampaikan Kota Bogor layak menjadi pilot project bagi daerah-daerah lainnya.

-Media Pers Huk-HAM

 

2022-03-22

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...