Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Penguatan Implementasi HAM di Kota Bogor, Alma: Parameternya Harus Jelas

Bogor, Pemerintah Kota Bogor terus berbenah memperkuat implementasi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM. Sebagaimana diketahui HAM merupakan pilar penting bagi  peradaban bangsa Indonesia untuk pembangunan, dan merujuk regulasi yang dihasilkan berupa produk hukum daerah kota Bogor yang berbasis hak asasi manusia dapat dijadikan tolak ukurnya. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma  Wiranta menyampaikan dirumah kerjanya, jumat (4/3/2022), " Ada 3 hal utama yang dijadikan dasar pelaksanaan P5 HAM tersebut, pertama terkait adanya Perpres Nomor 53 tahun 2021 tentang RAN HAM 2021-2025, Peraturan Bersama Menkumham dan Mendagri Nomor 20 dan 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam PHD dan Permenkumham Nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Kab/Kota Peduli HAM."

Lanjut Alma, "apa yang harus dilakukan di Pemkot Bogor sebagai implementasi P5 HAM, tentunya sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah yang diberikan amanat menjalankan program pemerintah, khusus di Kota Bogor berdasarkan RPJMD 2019-2024 maka yang dituangkan selanjutnya dalam RAD HAM."

"Begitu pula keterkaitan dengan penerbitan regulasi PHD Kota Bogor maupun pemenuhan standar-standar sebagai Kota Toleransi, Kota Peduli HAM, Tata Kelola Pemerintahan Inklusif yang berbasis kesetaraan, Kota Layak Anak dan sebagainya untuk memenuhi penilaian P5 HAM sesungguhnya," terang Alma

"Parameternya harus jelas dalam implementasi HAM, salah satunya melalui keterbukaan informasi publik dan wacana yang kami bangun di Kota Bogor sebagai margin apresiation HAM melalui Perda Kota Bogor yang saat ini sedang dibahas Pemkot Bogor bersama Pansus DPRD Kota Bogor. " Tutup Alma

-Media Pers Huk.HAM

2022-03-05

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...