Berita Hukum
Perda IMB Kota Bogor Dapat Digunakan, Alma: Paling Lambat 5 Januari 2024 Harus PBG
Terkait Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022, ada 9 point yang isinya terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, “Dengan adanya SEB tanggal 25 Februari 2022 yang membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, maka Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diterapkan Kembali untuk menerbitkan perizinan, dan diperpanjang hingga 5 Januari 2024 atau pemberlakuan PBG setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012, tentunya sebagai hierarki peraturan dapat dilaksanakan sebagaimana yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian dapat disimpulkan, tidak ada paksaan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG yang ditetapkan paling lambat 2 Maret 2022.”
Lanjut Alma, “penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena justru menghambat proses perijinan yang telah banyak diajukan pemohon ke pada Pemkot Bogor, teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART pada DPMPTSP tidak dapat dilaksanakan karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan penerbitan SIMBG, justru ini tidak sejalan dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja sebagai mempermudah birokrasi.”
“Langkah Pemerintah pusat untuk menjembatani persoalan ini sebagai kebijakan yang tepat, saya mengharapkan regulasi yang ditetapkan tidak menjadi penghambat pembangunan karena dengan kekisruhan amanat PP 16/2021 tersebut Kota Bogor dapat kehilangan Pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan, upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama Wali Kota Bogor yang meminta diskresi kepada Pemerintah pusat, dan alhamdulillah sudah terjawab.” Tutup Alma
-Media Pers Huk.HAM
2022-03-02
Berita Terpopuler
- kepala bagian hukum dan ham jadi narasumber di kairo dan mekkah, alma : tanamkan semangat bela negara kepada siswa wni di luar negeri.
- permohonan konsultasi dari kecamatan bogor selatan dan lurah bantarjati
- kunjungan kerja pansus ii dprd kota payakumbuh terkait pelaksanaan perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
- pemkot bogor penuhi janji sertakan warga menyusun raperwali terkait pemusnahan angkot 20 tahun
- terima mahasiswa magang, bagian hukum dan ham kota bogor: praktik kerja hukum
- polikrisis di tahun 2026, alma wiranta: akui regulasi daerah harus kuat
- jalin silaturahmi dan sinergitas, bawaslu kota bogor kunjungi bagian hukum dan ham setda kota bogor

