Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Evaluasi Regulasi Kota Bogor Tentang Minol, Alma: Regresus Hierarki Hukum

Bogor . Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM telah melakukan evaluasi terhadap 2 Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor yang berkaitan dengan kebijakan Minuman Beralkohol (Minol), yaitu Perwali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 dan Perwali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019, informasi ini disampaikan berkaitan dengan adanya penguatan kebijakan pembatasan minol oleh Pemerintah Kota Bogor sebagaimana yang disampaikan dengan tegas Wali kota Bogor, Bima Arya kepada semua jenis usaha cafe dan resto. 

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menyampaikan melalui siaran pers di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022), "tugas dan fungsi mengevaluasi Perwali yang tidak sesuai dengan regresus tata norma dan asas-asas sebuah peraturan baik formil dan materil telah kami lakukan sebagai moral hazard untuk disampaikan kepada publik."

Lanjut Alma membenarkan statement Wali kota Bogor, "sesuai kebijakan telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban minuman beralkohol, bahwa minol golongan B dan C tidak diizinkan di Kota Bogor."

"Ini adalah kebijakan Pemerintah Kota Bogor seiring dengan adanya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pasal 10 dinyatakan dengan tegas, " Tutup Alma

-Media Pers Huk-HAM

2022-02-21

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...