Bagian Hukum Setda. Kota Bogor jdih.kotabogor@gmail.com (0251) 8321075 || +62 813-8199-5371

Berita Hukum

peraturan
Talkshow Menuju Zero Minol, Bima Arya tegaskan kebijakan di Kota Bogor

Dewan Pempinan Cabang (DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bogor menggelar talkshow secara online bertajuk Menuju Kota Bogor Zero Minuman Beralkohol, Senin (14/2/2022) 

Acara tersebut menghadirkan Keynote speaker Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto serta sejumlah narasumber yakni Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Djuanda Bogor, Sri Harini serta Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Dirjen PDN Kementerian Perdagangan RI, Iqbal Shoffan Shofwan.

Setelah sambutan Ketua Umum Permahi DPC Bogor, Tri Aji, Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan sambutannya.  

Walikota Bogor, Bima Arya mengungkapkan dalam sambutannya, pemerintah kota bogor tetap komitmen menjalankan visi kota ramah keluarga, agar terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, dan kondusif maka melalui regulasi-regulasi yang sudah diterbitkan selanjutnya Kota Bogor dapat menuju kota zero minol.

selanjutnya, Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta memaparkan mengenai pengaturan regulasi yang sudah dibuat oleh pemkot dan jajarannya dari tahun 2014-2022, yang mana terdapat 5 Regulasi Materil dan Formil, yakni diantaranya :

  • Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol;
  • Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol;
  • Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
  • Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum; dan
  • Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat 

Lanjut Alma, "untuk mempersiapkan regulasi minol, tetap merujuk kepada Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 juga adanya komitmen dan dukungan DPRD Kota Bogor."

Wakil Ketua Komisi 1, Anita Primasari Mongan menyarankan mengenai Perda Kota Bogor tentang pengendalian Minol golongan A

Selanjutnya Dosen FE Unida, Sri Harini mengungkapkan dalam sudut pandang dampak negatif alkohol bagi kesehatan mental generasi muda, dan memaparkan beberapa cara mengatasi kecanduan Minol, diantaranya melalui regulasi yang tegas melarang. 

Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Iqbal Soffan Shofwan membahas filosofis dari regulasi yang bersumber pada Perpres Nomor 74 tahun 2013, yaitu untuk memberikan perlindungan kesehatan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. 

Di akhir sesi, Alma menegaskan, "Tertib Minol yang tertera dalam Perda Kota Bogor Nomor 1 tahun 2021, yang selanjutnya diturunkan dalam Perwali Kota Bogor Nomor 10 tahun 2022, melarang peredaran Minol golongan B dan C di Kota bogor dan membatasi peredaran Minol golongan A di Kota Bogor."

-Media Pers HukHAM

2022-02-15

Silahkan chat dengan tim kami Admin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Mulai chat...